Tentang

Desa Sendangan

SEJARAH

Pada tahun 1625, pemukiman Kolongan Bawah (Sonder Bawah) dibuka oleh Tonaas Sendow, karena pada waktu itu juga ada wilayah yang disebut Kolongan Atas. Kemudian pada tahun 1946 Kolongan Bawah dimasa kepemimpinan Hukum Tua H. Menajang, Kolongan Bawah dimekarkan menjadi 2 desa yaitu Desa Kaunenar dan Desa Sendangan. Kata “SENDANGAN” dalam bahasa Tontemboan yang berarti Timur.

Keberadaan Desa Sendangan dalam rangka melaksanakan Pemerintah dan Pembangunan pada tahun 1976 diikut sertakan dalam perlombaan desa tingkat I Provinsi Sulawesi Utara serta mendapat penghargaan dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 126/1976 tanggal 12 Juli 1976 dalam Kepemimpinan Hukum Tua W. M. Dien (Alm).

Pada tanggal 20 Maret 2012 Desa Sendangan melalui SK BUPATI MINAHASA Drs. S. Vieeke Runtu resmi dimekarkan menjadi 2 (dua) desa yaitu DESA SENDANGAN DAN DESA SENDANGAN SATU, atas keinginan/usulan dari masyarakat Desa Sendangan agar tercipta pemerintahan yang lebih merata baik pendekatan administrasi maupun pembangunan. Setelah dimekarkan Desa Sendangan terus berbenah diri melalui kepemerintahan baik program yang di kelola memalui swadaya masyarakat dan bantuan pemerintah baik program ADD dan DD.

 

NAMA HUKUM-HUKUM TUA

NoNamaTahunJabatan
1Sendow Tonaas
2Najoan Tonaas
3Tololiu Tonaas
4Ruus Tonaas
5Palar Tonaas
6A. Keintjem Hukum Tua
7A. Dotulong Hukum Tua
8L. Eman Hukum Tua
9A. Tambajong1920 – 1925Hukum Tua
10C. A. Tambuwun1925 – 1931Hukum Tua
11H. Menajang1931 – 1937Hukum Tua
12A. Dien1937 – 1942Hukum Tua
13H.  Menajang1942 – 1946Hukum Tua
14R. Wowor1946 – 1950Hukum Tua
15H. Najoan1950 – 1952Hukum Tua
16G. D. Kumolontang1952 – 1957Hukum Tua
17A. Rampi1957 – 1963Hukum Tua
18D. W. Eman1963 - Plh Hukum Tua
19W. M Dien1963 – 1968Hukum Tua
20W. M Dien1968 – 1973Hukum Tua
21W. M Dien1973 – 1978Hukum Tua
22W. M Dien1978 – 1984Kepala Desa
23F. N. Somba1984 – 1986Pejabat Sementara Kepala Desa
24R. M. Menajang1986 – 1992Kepala Desa
25E. A. Ilat1992 – 1993Plh Kepala Desa
26W. Senduk, Sm.H1993 – 2002Kepala Desa
27Jootje B. Wangko2002 – 2006Hukum Tua
28Theo Raranta. AMAK2006 – 2007Plh Hukum Tua
29Jootje B. Wangko2007 – 2013Hukum Tua
30Theo Raranta. AMAK2010 – 2011Plh Hukum Tua
31Edy E. Tampi2012 – 2017Hukum Tua
32Edy E. Tampi2018 – 2022Plt. Hukum Tua
33Sherly O. Goni. SE.Ak2022 - 2028Hukum Tua
PROGRAM KERJA

Bidang Pemerintahan

  • Menata dan meningkatkan kapasitas Perangkat Desa melalui Pelatihan dan Bimtek
  • Mewujudkan Pemerintah yang baik, bersih, dan transparan
  • Menata tata kelola Administrasi Pemerintahan Desa
  • Memperbaiki dan menambah sarana dan prasarana untuk pelayanan Pemerintahan Desa bagi masyarakat

Bidang Pembangunan

  • Memperbaiki dan menambah/meningkatkan sarana dan prasarana yang menjadi prioritas masyarakat
  • Pembukaan jalan ekonomi/jalur perkebunan
  • Memperbaiki dan meningkatkan jalan di pemukiman maupun perkebunan
  • Penataan wilayah pemukiman agar terlihat bersih dan indah
  • Menggali dan memanfaatkan sumber daya alam dan potensi desa untuk kepentingan masyarakat

Bidang Kemasyarakatan

  • Memelihara kerukunan hidup antar umat beragama
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bidang Pembangunan dan dalam menjaga kamtibnas
  • Mempertahankan dan melestarikan kearifan lokal
  • Membangun dan mendorong majunya bidang pendidikan formal maupun non formal
  • Meningkatkan hasil produksi pertanian dengan membuka akses jalan usaha tani
  • Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama ibu hamil dan balita